Makassar, Sonora.ID - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram dan 2.900 pil ekstasi.
Barang tersebut disita dari empat orang pria yang diduga merupakan sindikat jaringan narkoba di Kota Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam mengatakan keempat pelaku di tangkap di lokasi berbeda. Kasus ini terungkap setelah tim khusus direktorat reserse narkoba polda Sulsel melakukan penyelidikan.
"Ini salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang 2020," ujar Kapolda Sulsel saat jumpa pers di mako polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, kamis (24/9/2020).
Baca Juga: BI Prediksi Ekonomi Sulsel Membaik di Triwulan III 2020
Merdisyam menjelaskan awalnya pelaku pertama yang berhasil diamankan itu adalah MAF. dia diamankan pada Minggu, 20 September 2020 di sebuah indekos yang berada di Jalan Bontosunggu.
Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di tempat yang berbeda.
Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Merdisyam.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Pilgub Kalsel Digelar Sederhana