Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengundi nomor urut empat pasangan calon wali kota dan wakil walikota daerah setempat yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan pengundian nomor urut yang digelar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020), pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi mendapat nomor urut satu, nomor urut dua Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando.
Kemudian pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda nomor urut tiga. Terakhir, nomor urut empat Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun.
Baca Juga: KPU Batasi Dana Kampanye Bagi Paslon Pilkada Makassar 2020
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan sejak penetapan secara efektif keempat paslon menjadi subyek hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019. Termasuk peraturan teknis lainnya.
"Termasuk peraturan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan isu kesehatan," kata Farid.
Farid menambahkan karena sudah menjadi subyek hukum baru, segala ketentuan, aturan, larangan dan kewajiban secara efektif telah mengikat semua pihak dalam penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga: KPU Tetapkan 4 Paslon Sebagai Kontestan Pilkada Makassar 2020
Dia mengatakan, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama mempunyai kepentingan.
"Kepentingan kita adalah memastikan seluruh tahapan Pilwali Makassar ini tetap eksis, tidak ada hal yang mengganggu. Kita berharap ada kerja sama yang baik dari kita semua secara kolektif untuk mengusung sebuah kontestasi yang menyenangkan bagi warga kota,"jelasnya.