Sonora.ID - Beberapa waktu yang lalu pemberitaan menyatakan bahwa konser musik diperbolehkan untuk digelar pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Namun, bukan dalam rangka kampanye, Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, dikabarkan baru saja menggelar konser dangdut.
Konser ini digelar untuk merayakan acara pernikahan dan khitanan anaknya, dan memang pihaknya sudah mendapatkan izin, karena awalnya menyatakan akan membuat acara sederhana.
Baca Juga: KPU Sudah Resmi Melarang Konser Musik Untuk Kampanye Pilkada
Sayangnya, praktiknya tidak demikian, pihaknya menggelar konser dangdut dengan panggung besar sehingga banyak masyarakat yang datang, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno pun menyatakan bahwa dirinya sudah mencabut izin acara tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan di awal.
Meski demikian, pihak acara yang digelar oleh Wasmad pun tetap meneruskan acara mereka dengan alasan sudah dipersiapkan.
Baca Juga: PSBB Diperketat, KPU Izinkan Kandidat Pilkada 2020 Gelar Konser Musik