Semarang, Sonora.ID - Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui menteri kesehatan untuk mencopot Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang karena sebagai oknum aparatur penegak hukum tidak mentaati aturan hukum yang berlaku didalam hukum acara pidana.
Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.
"Tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Didalam berita acara penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera di kantor Rumah Pancasila.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Semarang Tingkatkan Kualitas Hasil Tani
Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, seharusnya mereka memakai surat perintah penyelidikan.
Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.
"Di dalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka, padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.
Saksinya satu orang anggota polisi dan satu orang aparatur BPOM.
Baca Juga: Manusia Silver Mulai Marak di Semarang, Satpol PP Mulai Turunkan