Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 memasuki babak baru.
Digadang-gadang, ke depannya Perwali yang memuat sanksi teguran, kerja sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu bakal bertansformasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan Perda, berarti dalam sanksi-nya nanti boleh ada sanksi penyerta," ucap Fathurrahim, Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin kepada SMART FM Banjarmasin.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketika penegakan disiplin protokol kesehatan digelar, masih ada temuan warga yang melanggar. Adanya wacana penggodokan Perda juga dari hasil rapat evaluasi beberapa waktu lalu.
"Kami mendesak agar adanya Perda. Pihak Provinsi Kalsel juga sedang mempersiapkannya," tegas Fathurrahim.
Baca Juga: Penegakan Perwali 68/2020 Diperpanjang, Petugas Datang, Warga Baru Pasang Masker
Lantas, kapankah Perda itu bakal dikeluarkan?
Fathurrahim masih belum bisa memastikan. Mengingat segala sesuatunya masih perlu dikoordinasikan.
Perlu diketahui, penerapan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sudah berlangsung hampir sebulan.
Yakni, sejak 1 September lalu. Sebagai contoh, dalam tiga pekan penegakannya saja sudah tercatat ada 1.100 pelanggaran.
Dari jumlah itu, ada 105 orang yang dikenai sanksi denda dan sisanya berupa teguran tertulis atau sanks sosial membersihkan fasilitas publik.
Baca Juga: Penegakan Perwali 68/2020 di Banjarmasin Hanya Berlangsung Dua Pekan