Find Us On Social Media :
Petugas gabungan pemkot Surbaya saat sidak sebuah tempat hiburan malam (Sonora/Budi Santoso)

Langgar Perwali, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Surabaya Dicabut Izinnya

Budi Santoso - Selasa, 29 September 2020 | 11:10 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Penegakan Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kali ini, Pemkot menyasar tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenai sanksi pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.

Baca Juga: Perkuat Prokes, Perwali Banjarmasin 68/2020 Bakal Jadi Perda

Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini.

Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata dia masih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

Baca Juga: Berlakukan Sanksi Denda, Pj Wali Kota Makassar: Tak Perlu Dikhawatirkan