Find Us On Social Media :
Wakil Ketua DPRD Tegal gelar konser dangdut (Tribunnews.com)

Wakil Ketua DPRD Tegal Yang Selenggarakan Konser Saat Pandemi Resmi Jadi Tersangka

Alifia Astika - Selasa, 29 September 2020 | 11:25 WIB

Sonora.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Tegas resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dengan sengaja membuat orang berkerumun disaat pandemi covid-19 menyerang Indonesia.

Pejabat daerah tersebut dengan sadar dan sengaja menyelenggarakan konser dangdut untuk merayakan acara ulang tahun dan khitanan anaknya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menuturkan Wasmad Edi Susilo (WES) dijerat Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Karena menggelar pesta hajatan yang menimbulkan orang -orang berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Langgar Perwali, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Surabaya Dicabut Izinnya

Rita menambahkan bahwa, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A.

Baca Juga: Lindungi Wartawan di Lapangan, PWI Kalsel Bagikan Ribuan Masker