Find Us On Social Media :
Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi Maluku Toto Suharto bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat penyerahan piagam Paritrana Award 2019 (Dok. Pemprov Sulsel)

Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen

Dian Mega Safitri - Selasa, 29 September 2020 | 14:28 WIB

Makassar, Sonora.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan relaksasi iuran bagi para pemberi kerja dan pekerj yang tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2020 dan telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi Maluku Toto Suharto menjelaskan, relaksasi tersebut berupa kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen.

Selain itu, penundaan pembayaran sebagian Iuran jaminan pensiun, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Baca Juga: 20 Tahun Merasakan Titian Rusak, Pengaduan Warga Tak Direspon Pemko

"Keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen,” terang Toto usai penyerahan Piala dan hadiah Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019 kepada Pemprov Sulsel.

Menurut Toto, adanya kebijakan tersebut tidak menurunkan manfaat layanan BPJamsostek kepada peserta.

Kebijakan itu sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Program Relaksasi Iuran Peserta yang Menunggak