Find Us On Social Media :
salah satu ruas jalan di Kota Banjarmasin yang dipenuhi APK bakal calon kepala daerah (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020

Juma Muhammad - Rabu, 30 September 2020 | 14:30 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 terus di Banjarmasin. Tahapan masa kampanye pasangan calon (paslon) pun telah dimulai sejak 26 September lalu.

Di Banjarmasin belum terlalu terlihat bentuk-bentuk kampanye dari masing-masing paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Itu dikarenakan, suasana pandemi yang saat ini masih berlangsung, membuat keempat paslon yang berlaga harus memutar otak agar pelaksanaannya tidak melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Tingkatkan Kapasitas Guna Pembahasan APBD & RKPD 2021

Kendati demikian, Pemerintah Kota bersama KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin telah mengatur salah satu bentuk kampanye, yakni terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), melalui rapat penentuan pemasangan APK, di Aula TP PKK Balai Kota Banjarmasin, Rabu (30/09).

Kesimpulannya, dari hasil rapat tersebut ada empat cagar budaya Kota Banjarmasin yang harus bebas dari APK seluruh Paslon. Di antaranya kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah.

“Situs budaya kita kecualikan. Nanti akan dibuatkan SK-nya oleh KPU dan disampaikan kepada seluruh tim dan paslon,” terang Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin kepada Smart FM.

Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat

Larangan itu menurut Yasar, agar warisan – warisan budaya yang ada di kota Banjarmasin tidak dimanfaatkan untuk kepentingan – kepentingan politik.