Banjarmasin, Sonora.ID - Masa perpanjangan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 berakhir pada hari ini, Rabu (30/09).
Dengan kata lain, penegakan Perwali ini telah berjalan selama satu bulan, terhitung sejak 1 September lalu.
Lantas apakah penegakannya kembali diperpanjang?
"Pasti diperpanjang. Selama Perwali itu tidak dicabut artinya terus berlaku," tegas Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Rabu (30/09) siang.
Menurutnya, sejauh ini penerapan Perwali di lapangan sangat efektif berjalan.
Dengan kata lain, penguatan sanksi yang ada di dalam regulasi tersebut, mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan.
"Adanya perwali ini tidak berani lag masyarakat keluar rumah tanpa mengenakan masker," tandasnya.
Machli menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi sementara ini tinggal tersisa satu kelurahan yang berstatus zona merah, yaitu Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian pihaknya diberikan target, untuk bisa menghijaukan seluruh 52 kelurahan pada Oktober nanti.
"Kita ditarget bisa menghijaukan semuanya bulan depan oleh Plt Wali Kota, Hermansyah dan kita nyatakan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin itu.
Machli mengklaim, akan memantau setiap pasien dan orang yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Di RSUD Sultan Suriansyah misalnya, dari 80 tempat tidur tinggal tersisa 8 pasien. Sedangkan yang ada di rumah karantina di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara tinggal tersisa 9 orang dari 72 tempat tidur yang disediakan.
Sementara untuk orang yang sedang menjalani isolasi mandiri tinggal tersisa 16 orang, dari awalnya berjumlah 52 orang.
"Itu artinya, kurva penularan CoVID-19 di Banjarmasin sudah turun," klaimnya.