Find Us On Social Media :
Seorang pria memindahkan ikan tuna yellowfin di pelabuhan ikan di Banda Aceh, Kamis (4/4/2019). (Kompas.com)

Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Revisi Ulang Aturan Era Susi, Aturan Apa?

Sienty Ayu Monica - Rabu, 30 September 2020 | 15:00 WIB

Sonora.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk merevisi aturan yang keluar pada zaman Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Pada konsultasi publik Rabu (30/9/2020), KKP mengatakan berencana untuk merevisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna Cakalang Tongkol (TCT) yang terdapat dalam Kepmen KP Nomor 107 Tahun 2015.

Melansir Kompas.com, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, ada beberapa urgensi dari revisi tersebut, yakni urgensi legal, urgensi operasional, dan urgensi kebijakan.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, misalnya dalam urgensi operasional, kementerian menganggap perlu diadakan penyesuaian dan pemutakhiran substansi status sumber daya ikan tuna cakalang, dan tongkol serta isu dalam mengelolanya.

Begitu juga dengan rencana strategis untuk 5 tahun ke depan.

Pihaknya juga mengatakan, penting untuk mengakomodasi pelaksanaan langkah pengelolaan yang sudah menjadi tanggung jawab Indonesia, dalam mempertahankan tingkat produksi dan mempertahankan akses pasar.

"Walaupun ada perbaikan (penangkapan TCT), sudah ada kapasitas penangkapan yang berlebih (overfishing). Ini kondisi yang jadi acuan dalam menyusun RPP. Itulah kenapa penting untuk menyusun revisi RPP," kata Trian kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Dukung Produktifitas Sektor Perikanan, KKP Gelar Gemarikan di Kelurahan Serangan