Find Us On Social Media :
Oknum ASN Bandar Lampung Tertangkap Membawa Sabu (Tribun Lampung)

Waduh, Oknum ASN Bandar Lampung Tertangkap Membawa Sabu

Dina Sajida - Rabu, 30 September 2020 | 19:10 WIB

Lampung, Sonora.ID - Seorang oknum ASN di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terbukti membawa sabu 1 kg di dalam tas nya.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranitha, saat oknum ASN Joni Efendi Pasiwaratu (45) berada di rumah di perum BKP pada Selasa, 11 Februari 2020, datang Iwan (DPO) mengajak terdakwa untun mengambil narkotika jenis sabu di Tango Hostel.

Setelah itu terdakwa bersama Iwan pergi ke Tango Hostel, Way Halim, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.45 WIB.

"Terdakwakemudianbertemudengan orang suruhanFirman (DPO) di lantaiatas, dan orang tersebut menyerahkan sebuah tas berwarna coklat," tandas JPU.

Setelah mendapatkan tas tersebut, terdakwa langsung turun untuk menemui Iwan.

Baca Juga: Penyelundupan Saat Pandemi, Bea Cukai Juanda Amankan 3 Kilo Sabu Asal Malaysia

Belum sempat terdakwa bertemu dengan Iwan, polisi datang dan melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna coklat.

"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas JPU.

Terdakwa oknum ASN tersebut mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri TanjungKarang.

"Dalam waktu beberapa hari ini, kami akan menyatakan banding dan kami yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah," ujar David Sihombing, Penasihat Hukum Joni, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Terus Pantau Kasus Narkoba 300 Kg, Suripno Sumas Minta Pelaku Dihukum Berat