Find Us On Social Media :
Siasati Pandemi, Gubernur Semsel Keluarkan Pergub 37 Tahun 2020 (Sonora/ Palembang/ Boven)

Siasati Pandemi, Gubernur Semsel Keluarkan Pergub 37 Tahun 2020

Bovend Sitinjak - Kamis, 1 Oktober 2020 | 16:10 WIB

Palembang, Sonora.ID - Dunia masih dihantui oleh bencana nonalam, yaitu wabah virus corona, yang sering disebut sebagai pandemi covid-19.

Menurut Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, pandemi covid-19 tidak boleh disikapi dengan rasa takut dan khawatir.

Ia menilai, kondisi pandemi yang disebabkan oleh virus corona tersebut harus disiasati.

“Kita tidak bisa menghindari aktivitas kita, aktivitas ekonomi kita, aktivitas sosial kita, tidak mungkin kita membatasi itu,” ungkap Herman Deru, saat memberikan kata sambutan di acara Peresmian Gedung dan Pelayanan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/9), di halaman Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Sukajaya Km 5,5 Kel. Sukabangun Kec. Sukarame Kota Palembang.

Baca Juga: MKKS SMA Negeri Provinsi Sumatera Selatan Pilih Ketua Baru

Dikatakannya, dalam rangka menyiasati kondisi itu, lahirlah Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan.

Ia meminta PMI, untuk dapat menjadi ornamen bagi berjalannya Pergub No. 37 Tahun 2020.

“Yang akan dilaksanakan lanjutannya oleh kabupaten/kota berupa perwali, perbup, atau perda, sebagai navigasi untuk menyelamatkan ekonomi dan jiwa. Yakni, tetap beraktivitas dengan protokol kesehatan. Ini penting,” ujarnya, dalam video yang diunggah oleh akun instagram @humasprovsumsel, Rabu (30/9).

Baca Juga: Pasien OTG Covid-19 Boleh Melakukan Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!