Makassar, Sonora.ID - DPRD Kota Makassar menolak draf rancangan APBD perubahan Pemerintah Kota Makassar 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan seluruh legislator.
Pertimbangannya, program prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) dianggap melanggar regulasi dan instruksi presiden.
Dalam artian program yang diusulkan dianggap tidak mendukung kegiatan penanganan bencana covid-19 serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, berkas terlambat disampaikan dan dewan menilai ada indikasi proses penganggaran tidak melalui rapat tim anggaran pemerintah daerah seiring dokumen perubahan belum dianalisis (review) inspektorat.
Juru bicara banggar DPRD Kota Makassar, Mario David menyampaikan hal itu saat jumpa pers, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan kesepakatan menolak pembahasan ranperda tersebut diputuskan tadi malam.
"Sampai pukul 11 tadi malam kami tidak mendapati kesepahaman dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Kupa-PPAS 2020. Apa itu Kupa, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 menjadi Perda
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini juga mempertanyakan anggaran rekofusing untuk pandemi covid-19.
Nilainya disebut mencapai Rp 293 milyar yang berasal dari dana silpa dan beberapa SKPD untuk penanganan covid-19. Namun faktanya hanya Rp 98 milyar.
"Mana sisanya itu? Apakah ini dibuatkan untuk penanganan covid atau dibuatkan program lain," kata Mario.
Dia memastikan Ranperda APBD Perubahan 2020 Makassar tidak diparipurnakan meski rancangan anggaran itu sudah rencanakan melalui PPAS bersama DPRD dan pemkot.
"Iya, tidak ada paripurna soal itu, kita tetap pada Pokok 2020," katanya.
Dengan ditolaknya RAPBD Perubahan 2020, Pemerintah Kota Makassar akan tetap menggunakan anggaran dalam APBD Pokok 2020 hingga satu periode anggaran.
Baca Juga: Defisit Rp 136 Miliar, APBD Lampung Alami Perubahan