Sonora.ID – Dua oknum polisi yang memeras Warga Negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, sudah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana, Selasa (29/9/2020).
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan. Dua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Syamsi menjelaskan, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Tilang Turis Jepang Akui Perbuatannya, Begini Nasibnya Sekarang
Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Syamsi mengatakan, uang Rp. 900.000 yang diperas dari WN Jepang itu digunakan oleh Aipda IMW untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.
Sedangkan Bripka IPG tidak ikut menikmati uang tersebut. Bripka IPG tetap bersalah karena telah membiarkan tindakan itu terjadi.
Baca Juga: Viral, Okunum Polisi di Bali Tilang Warga Jepang Hingga Minta Uang Rp 1 Juta