Sonora.ID - Sempat viral oknum polisi yang melakukan tindakan pemerasan berkedok penilangan dikawasan Jembrana, Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan tindakannya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menuturkan bahwa dua polisi tersebut resmi ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Syamsi memerinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
Baca Juga: Prambanan Jazz Festival Berupaya Konsisten di Tengah Pandemi Covid-19
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan. Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp 600 Ribu Gelombang II untuk Karyawan Cair Akhir Oktober
Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut. Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.