Sonora.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendapatkan subsidi tersebut, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Buka Ibadah Umrah dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Seperti dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Rapid Test Tetap Dibutuhkan Untuk Syarat Perjalanan