Find Us On Social Media :
PMI Banjarmasin Sesalkan Larangan Kampanye Lewat Donor Darah oleh KPU. (Fakhrurazi)

PMI Banjarmasin Sesalkan Larangan Kampanye Lewat Donor Darah oleh KPU

Fakhrurazi - Senin, 5 Oktober 2020 | 10:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, disebutkan larangan kegiatan sosial berupa bazzar dan atau donor darah.

Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi wadah penularan virus Corona.

Meski tujuannya baik, larangan kegiatan donor darah yang dikeluarkan KPU selama kampanye Pilkada 2020 sangat disesalkan Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin.

Mengingat saat ini, stok darah sedang menipis di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia

Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Banjarmasin, dr. Aulia Ramadhan Supit, mengatakan bahwa sebelum terbitnya PKPU itu, sudah ada jadwal beberapa partai politik (parpol) dan pihak lain yang bekerja sama dengan PMI Banjarmasin untuk menggelar donor darah.

Namun dengan muncul PKPU tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, pihaknya tidak berani menggelar donor darah bersama organisasi politik selama masa kampanye.

"Kita (PMI) juga tak mau disalahkan, tetapi di satu sisi kita juga membutuhkan darah," ujarnya.

Ia meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, tidak terlalu kaku dalam membuat dan menjalankan aturan.

Mengingat donor darah ini merupakan kegiatan kemanusiaan yang sangat bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Mengalami Penurunan 98,28 Persen, Hanya 11 PMI yang Diberangkatkan selama Pandemi Covid-19