Banjarmasin, Sonora.ID – Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk berlaku tegas terhadap setiap potensi pelanggaran selama penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Terutama terhadap pasangan calon yang diduga melakukan kampanye hitam atau black campaign di media sosial. Baik oleh pasangan calon bersangkutan maupun tim pemenangannya.
Mengingat, akibat pandemi Covid-19, aktivitas kampanye jelang Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang tak lagi secara tatap muka, namun memaksimalkan kampanye virtual atau menggunakan media sosial untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
Baca Juga: Hindari Kampanye Hitam, JPKP Ingatkan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial
“Kita lihat masing-masing pasangan calon aktif memanfaatkan medsos (media sosial) untuk berkampanye,” tutur Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Fahrani kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Kampanye melalui media sosial menurutnya cukup rumit pengawasannya karena adanya keterbatasan SDM di Bawaslu selaku pengawas.
Namun hal itu harus dilakukan untuk menghindari terjadinya kampanye hitam yang justru merugikan salah satu pasangan calon karena diserang dengan cara yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Bawaslu Balikpapan Terima Laporan Kampanye Hitam dalam Pilkada 2020