Makassar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bergerak cepat menindak lanjuti beredarnya video senam yang viral di sosial media.
Langkah pembubaran dilakukan seiring acara menyambut perayaan hari ulang tahun itu mengabaikan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi mengatakan suasana yang tergambar dalam video itu terjadi di mal panakukang. Laporan yang diterima langsung di tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi acara.
Saat tiba, petugas langsung memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelola tempat.
Baca Juga: Gollata Bakal Jadi Produk Gula Lokal Andalan Sulawesi Selatan
Jika masih melanggar dan melakukan hal yang sama, petugas akan memberikan sanksi denda.
“Itu kemarin, langsung kami bubarkan. Karena ini temuan awal kami hanya tegur. Kalau sanksi dendanya sebesar Rp10 juta sesuai dengan aturan Perwali 51 dan 53 tentang Protokol Penanganan Covid-19 di Kota Makassar,” ujar Iman, senin (5/10/2020).
Dia mengatakan, penyelenggara acara dan pengelola mal sudah menyurat terkait permohonan kegiatan. Pengelola berjanji mematuhi protokol kesehatan.
Namun, fakta berbeda dengan temuan di lapangan.
Baca Juga: Risma Pertemukan Delegasi UN Habitat dengan Pengeran & Putri Lingkungan Hidup 2020 Surabaya
"Dari jumlah mungkin pesertanya sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi acara itu mengundang keramaian orang. Itu banyak pengunjung yang menonton, bisa jadi klaster baru," jelasnya.