Cirebon, Sonora.ID - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, berencana membatasi kegiatan tatap muka khususnya di tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penularan virus Covid-19.
Alasan memilih rencana tersebut karena berdasarkan pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sejumlah tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Kami sering mendapati restoran yang tidak menerapkan physical distancing dengan baik,” kata Azis, Senin, (05/10/2020) usai menghadiri rapat bersama Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kota Cirebon.
Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Rapid Test Masal Dilingkungan Pemkab, Cegah Jadi Klaster
Azis menuturkan permintaan Pemda Kota Cirebon kepada tempat usaha untuk membatasi pengunjungnya sebanyak 50 persen dari total kapasitas tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
“Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” tegasnya.
Azis menjelaskan tempat usaha yang tidak dibatasi adalah tempat usaha yang memiliki layanan online, untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Rapid Test Masal Dilingkungan Pemkab, Cegah Jadi Klaster