SONORA.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memanfaatkan prasarana dan sarana pejalan kaki atau trotoar untuk pedagang kaki lima. Langkah tersebut dinilai akan berpotensi menambah beban kapasitas jalan di sekitarnya.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, S.Sos, M.H mengatakan pejalan kaki yang biasa menggunakan trotoar dampak kebijakan tersebut akan mengambil jalan pintas menggunakan bahu atau badan jalan disekitarnya.
"Wacana yang dibuat Pemprov DKI itu akan sangat kontra produktif mengingat setiap hari kita masih dihadapkan permasalahan lalu lintas yakni masalah kemacetan," ujar Budiyanto kepada Redaksi Sonora.Id.
Menurut mantan Kasubdit Gakkun Polda Metro Jaya itu, rencana penempatan pedagang kaki lima pada kawasan trotoar, berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR No 3 th 2014 ttg Pedoman Perencanaan penyediaan & pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan Trotoar.
Fungsi trotoar diatur di dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, serta beberapa peraturan turunannya.
"Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya," tambah Budiyanto.
Sebagai negara hukum bagi kelompok masyarakat yang merasa dirugikan atas wacana Pemprov DKI tersebut masih ada ruang dengan melakukan uji materi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap UU Jalan dan UU lalulintas dan Angkutan Jalan ke Mahakamah Agung.
"Masyarakat menjadi korban atas kebijakan tersebut bisa melakukan uji materi undang-undang atau melakukan class action atau guagatan secara kelompok kepada Pemprov DKI terhadap rencana pelaksanaan penempatan pedagang kaki lima pada kawasan trotoar," kata Budiyanto.