Find Us On Social Media :
Menyusul Rapid Test, Kemenkes akan Seragamkan Biaya Uji Swab. (Jumahudin)

Menyusul Rapid Test, Kemenkes Akan Seragamkan Biaya Uji Swab

Jumahudin - Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:20 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah mengatur tarif maksimal untuk Rapid Test, Kementerian Kesehatan RI belum lama ini kembali menerbitkan surat edaran tentang batasan biaya untuk swab test, yakni sebesar Rp 900 ribu.

Berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, besaran tarif hanya berlaku bagi warga yang melakukan pemeriksaan swab test atas permintaan sendiri atau secara mandiri.

Itu artinya, edaran itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus CoVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan biaya pasien CoVID-19.

Baca Juga: Tim Swab Hunter Surabaya Kembali Jaring 213 Pelanggar Protokol Kesehatan

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku sudah mengetahui hal itu. Meskipun, secara resmi surat edaran itu belum diterima olehnya.

"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi ke semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan swab test dan melakukan pemungutan biaya. Agar bisa dijadikan rujukan atau kebijakan di Kota Banjarmasin," ucapnya kepada SMART FM.

Menurut Machli, dari hasil pemantauan dan evaluasi itu, pihaknya akan menghitung tarif atau biaya sekali pemeriksaan swab.

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat tarif pemeriksaan juga bergantung dengan jumlah sampel yang dapat diperiksa.