Sonora.ID – Eks polisi yang melakukan pembunuhan atas kematian George Floyd dikabarkan telah membayar uang jaminannya pada Rabu (7/10/2020) dan dibebaskan dengan syarat.
Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.
Berdasarkan catatan pengadilan, Derek Chauvin telah membayar uang jaminannya sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,7 miliar.
Baca Juga: George Floyd Meninggal Akibat Tercekik Polisi, Walikota Minneapolis Ingin Pelaku Ditangkap
Penjara distrik Hennepin mencatat Chauvin dibebaskan sebelum pukul 11:30 pagi waktu setempat.
Ia ditahan setelah memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.
Saat itu Chauvin menahan Floyd dengan menekan lututnya di leher pria itu dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Pria Berusia 19 Tahun Tewas Tertembak Di Sekitar Lokasi Unjuk Rasa Untuk George Floyd di Detroit
Akibatnya, tindakan Chauvin itu dikecam oleh masyarakat internasional. Protes massa pun pecah di AS dan berakhir dengan kerusuhan juga penjarahan.