Find Us On Social Media :
Ilustrasi USG ()

Banyak Dikritik, Bagaimana Isi PMK Menkes Terawan Soal Layanan Radiologi?

Sienty Ayu Monica - Kamis, 8 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Sonora.ID – Beberapa warganet di media sosial sedang ramai membicarakan aturan dokter obgyn dan dokter umum yang tidak diperbolehkan untuk melakukan ultrasonography (USG).

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2020 mengenai Pelayanan Radiologi Klinik.

Berdasarkan peraturan baru Menkes ini, USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.

Selain kritik dari masyarakat, PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai reaksi dari lebih dari 30 perhimpunan dokter.

Baca Juga: Menko PMK Kritisi Angka Kemiskinan di Indonesia yang Tergolong Tinggi

Melansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Harian Kompas, 6 Oktober 2020, memberitakan, aturan yang ditandatangani Terawan tersebut ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium.

Muncul kekhawatiran bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia yang tidak begitu banyak.

Baca Juga: Kehadirannya Dinantikan Publik, Pihak Kemenkes: Jadwal Pak Menkes Padat