Find Us On Social Media :
Salah satu restoran di Amerika Serikat. (SauceMagazine.com)

Pengunjung sudah Boleh Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya agar Tidak Didenda Rp 50 Juta

Prameswari Sasmita - Senin, 12 Oktober 2020 | 10:45 WIB

Sonora.ID - Setelah satu bulan DKI Jakarta kembali menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, akhirnya mulai tanggal 12-25 Oktober 2020, DKI Jakarta kembali dalam status PSBB Transisi.

Aturannya pun sama seperti pada PSBB Transisi sebelumnya, yaitu salah satunya adalah pengunjung tempat makan sudah bisa makan di tempat.

Meski demikian, untuk meminimalisir pelanggaran yang banyak terjadi pada PSBB Transisi sebelumnya, ada beberapa aturan yang ditambahkan, tercantum dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Baca Juga: Cabut Rem Darurat, Anies Berlakukan PSBB Transisi di DKI Jakarta

“Pergub usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,” tulis Pergub tersebut.

Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat makan agar tidak terkena denda.

  1. Melaksanakan protokol kesehatan Covid-19
  2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
  3. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
  4. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali