Sonora.ID – Mahasiswa di kota Tangerang kembali menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan, aksi akan ditunjukan ke DPRD dan Wali Kota Tangerang.
"Tuntutannya itu, kita minta Wali Kota beserta semua ketua fraksi (DPRD) Kota Tangerang menandatangani pakta integritas bahwa mereka bersama masyarakat menolak UU Cipta Kerja," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Menurut Dede, setidaknya ada lebih dari 100 orang masa yang akan menghadiri aksi di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Baca Juga: Pengunjung sudah Boleh Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya agar Tidak Didenda Rp 50 Juta
"Masa aksi yang jelas lebih dari 100. Jadi ada teman-teman HMI Tangerang, HMI Tangerang Raya, HM Tangerang, BEM dan GMNI," kata dia.
Setelah menggelar aksi di depan Puspem Kota Tangerang, Dede mengatakan hasil dari aksi pakta integritas nantinya akan dibawa ke forum aksi penolakan UU Cipta Kerja di Provinsi Banten.
Mereka berencana akan menggelar aksi yang lebih besar dengan lingkup Provinsi Banten pada 20 Oktober mendatang yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin.
Kami konsolidasi dengan teman-teman se-Banten. Rencana aksi besar tanggal 20 Oktober bertepatan dengan simposium satu tahun Jokowi-Amin," tutur Dede.
Baca Juga: Pengunjung sudah Boleh Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya agar Tidak Didenda Rp 50 Juta
Sebagai informasi, omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja.
Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020.