Find Us On Social Media :
Masih Tunggu LHP BPK, Insentif Nakes Dihimpun di Kas Rumah Sakit. (nasional.kompas.com)

Masih Tunggu LHP BPK, Insentif Nakes Dihimpun di Kas Rumah Sakit

Eva Rizkiyana - Senin, 12 Oktober 2020 | 12:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Dana insentif dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien CoVID-19, rupanya masih dihimpun di kas milik rumah sakit.

Insentif sebesar Rp 7.500.000 per bulan itu harus dikembalikan karena belum adanya regulasi yang mengatur pemberian insentif selain dari Kementerian Kesehatan.

Diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lufti Saifuddin menjelaskan bahwa dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini dana masih ada di kas rumah sakit pasca pengembalian dari tenaga kesehatan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Pemprov Fokus Pemulihan Ekonomi Tahun Depan

Namun Ia menilai tak dapat dikatakan sebagai uang pengembalian karena belum adanya keputusan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Insentif tersebut sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI,” ucapnya kepada awak media.

Jika nantinya dalam LHP dipastikan bukan sebuah temuan, maka insentif yang dihimpun akan dikembalikan lagi pada tenaga kesehatan yang berhak menerima.

Baca Juga: Dari Tidak Sengaja, Ibnu Sina Ketagihan Mengendorse Produk UMKM

Politikus Partai Gerindra ini juga mengakui jika dasar hukum untuk pemberian insentif selain dari Kementerian Kesehatan kepada mereka yang menangani pasien CoVID-19 di rumah sakit memang belum ada.