Semarang, Sonora.ID - Menyikapi tuntutan mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat (Geram) tentang permintaan pembebasan tehadap empat rekanya yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Semarang, Kapolrestabes Kombes Auliansyah Lubis menegaskan bahwa permintaan harus melalui prosedur.
Dalam aksi tersebut para mahasiswa menuntut kepada Polisi untuk membebaskan empat rekanya yang hingga kini masih ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Koordinator aksi lapangan Dephen dari Undip mengungkapkan, ada empat tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa. Antara lain menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI, menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mahasiswa di Tangerang Kembali Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
“Itu ada prosedurnya. Adik mahasiswa itu meminta supaya temannya yang kita proses hukum untuk segera dibebaskan. Ada proses dan prosedurnya, silahkan saja, kita terbuka untuk diajukan penangguhan penahanan dan nanti akan dikaji,” tegas Kombes Auliansya Lubis usai melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa.
Terkait tuntutan Mahasiswa untuk pengusutan terhadap sikap aparat yang dianggap refresif pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kombes Auliansyah lubis juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan secara langsung di hadapan mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Kombes Auliasnyah Lubis akan menjamin keselamatan empat mahasiswa di dalam tahanan.
Dalam aksi tersebut para mahasiswa menuntut kepada Polisi untuk membebaskan empat rekanya yang hingga kini masih ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Koordinator aksi lapangan Dephen dari Undip mengungkapkan, ada empat tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa. Antara lain menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI, menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Akui Tahu Sosok di Balik Demo UU Cipta Kerja, Luhut: Birahi Kekuasaannya Ditahan Dulu