Find Us On Social Media :
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan ()

Akhirnya Bangladesh Setujui Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

Sienty Ayu Monica - Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:30 WIB

Dhaka, Sonora.ID – Pemerintah Bangladesh pada Senin (12/10/2020) telah menyetujui proposal untuk memberi hukuman mati bagi para pelaku pemerkosa.

Proposal tersebut telah disetujui pada sebuah pertemuan kabinet dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina sebagai ketua, kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada wartawan.

Melansir dari Kompas.com yang mengutip dari Xinhua, Undang-Undang yang diusulkan tersebut menetapkan bahwa "hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati".

Setelah persetujuan kabinet atas proposal untuk memberlakukan hukuman tersebut dia berkata, Presiden Bangladesh Abdul Hamid akan segera mengumumkan peraturan yang memperberat hukuman terhadap pemerkosa, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

Huq juga mengatakan, mereka mengajukan proposal ke kabinet untuk segera membuat amendemen undang-undang yang mengatur tentang kejahatan seksual.

Hal ini dilakukan sebagai respons kemarahan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya atas serangkaian kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual yang terjadi di Bangladesh.

Dia mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengadopsi hukuman mati bagi kejahatan tersebut dengan mengubah undang-undang.