Find Us On Social Media :
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul (Sonora.ID)

Polisi Lepas 30 Pendemo Ricuh Omnibus Law di Makassar

Muhammad Said - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:05 WIB

Makassar, Sonora.ID - Polisi melepas 30 orang yang diamankan dalam aksi demonstrasi penolakan omnibus law di Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan mereka dilepas dan dikembalikan ke pihak keluarganya setelah menjalani pemeriksaan dan swab test di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya semua dinyatakan negatif covid-19.

Dia menambahkan pendemo ini sebelumnya menjalani karantina karena reaktif melalui rapid test.

"Total ada 250 orang yang kami amankan saat demo anarkis di fly over dan sekitarnya. Mereka kemudian diikutkan rapid test dan hasilnya 30 yang reaktif. Ini kita serahkan di RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan selama 4 hari. Setelah mengkuti swab test, semuanya negatif dan kita bebaskan," ujar Agus saat ditemui, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Prabowo Meyakini Ada Pihak Asing yang Biayai Kericuhan UU Cipta Kerja

Pendemo yang dilepaskan terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar dan ada 3 orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Seremoni penyerahan berlangsung di fasilitas kesehatan yang berlokasi di jalan mappaodang Makassar itu. Suasana haru menyelimuti karena pihak keluarga sengaja dihadirkan.

Diketahui, pendemo ini diamankan di beberapa titik unjuk rasa yang berakhir ricuh. Seperti di Jalan Pettarani, Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, dan sekitar Polsek Rappocini.