Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Masa Pandemi CoVID-19 akan kembali dievaluasi.
Sebelumnya perwali yang mengatur sanksi berupa teguran, melakukan pekerjaan sosial hingga denda administratif ini sudah diterapkan sejak awal September lalu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah, perwali ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Oktober mendatang.
Baca Juga: Ibu Hamil Tak Mampu ber-KTP Surabaya Dapat Jampersal
Karena itulah Hermansyah mengatakan penerapannya akan segera dievaluasi, termasuk apakah kemungkinan untuk diperpanjang.
"Akan kami rapatkan sebelum 15 Oktober ini. Apakah akan diperpanjang atau dihentikan, akan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait," katanya kepada SMART FM, Selasa (13/10).
Ia mengatakan bahwa situasi saat ini sudah berbeda dari sebelumnya, karena masyarakat sudah mulai disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan.