Sonora.ID - Usai DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja, banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Bahkan unjuk rasa besar-besaran sempat dilakukan oleh masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Ujuk rasa tersebut dilakukan untuk menolak peresmian UU Cipta Kerja.
Selain itu hal lain yang makin membuat resah adalah hingga kini belum ada kepastian mengenai draf final UU Cipta Kerja.
Namun kabar terbaru dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa kini Draf Final UU Cipta Kerja telah rampung.
Azis memastikan bahwa draf UU Cipta Kerja yang telah selesai memiliki ketebalan 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Baca Juga: FPF Umumkan Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo Positif Covid-19
"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan, naskah tersebut pun siap dikirim ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.
Baca Juga: Wajib Terapkan 3M di BRT TRANS Semarang Demi Tetap Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.