Find Us On Social Media :
Beredar Banyak Versi, DPRD Kalsel Minta DPR RI Ungkap Draf Resmi. (Eva Rizkiyana)

Beredar Banyak Versi UU Cipta Kerja, DPRD Kalsel Minta DPR RI Ungkap Draf Resmi

Eva Rizkiyana - Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan meminta pemerintah pusat segera mengungkapkan salinan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada publik.

Di mana saat ini, beredar banyak versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Mulai dari 1.028 halaman, berubah menjadi 905 halaman yang kemudian menjadi 1.035 halaman.

Terakhir, DPR RI akhirnya mengungkapkan bahwa draf yang asli adalah setebal 812 halaman.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Aspirasi Masyarakat Terkait Penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kalimantan Selatan, Selasa (13/10) sore, Ketua DPRD, Supian HK menegaskan akan sesegera mungkin meminta pemerintah pusat mengeluarkan salinan resminya.

Hal itu sebagai salah satu langkah untuk dilakukan kajian lebih mendalam dan mengetahui apakah penolakan yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sudah diakomodir oleh pemerintah atau belum.

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Pemprov Fokus Pemulihan Ekonomi Tahun Depan

“Jangan sampai hal ini menimbulkan hoaks, mengingat UU Omnibus Law ada beberapa versi berbeda,” tuturnya kepada awak media.

Pihaknya juga akan melakukan kajian lebih mendalam terkait hal tersebut sehingga dapat mengusulkan revisi kepada pemerintah pusat berdasarkan dari penolakan yang diungkapkan.

"Yang baik kita lanjutkan dan ada kekurangan direvisi bersama-sama," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menyakini ada harapan bahwa revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan, mengingat aspirasi yang yang telah disampaikan oleh DPRD Kalimantan Selatan telah didengar langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Ditanya terkait adanya kabar ketidakpuasan mahasiswa atas keberangkatannya ke Jakarta bersama rombongan untuk menyampaikan aspirasi, Ia memaklumi dan menilai hal tersebut sangat wajar.

"Wajar saja dalam demokrasi, belum tentu semua 34 provinsi, seperti Ketua DPRD Kalsel yang datang langsung menghadap dan didengarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Disahkan DPRD Kalsel, Perda Retribusi Jasa Umum Alami Tiga Kali Revisi