Sonora.ID – Banyaknya draf RUU Cipta Kerja membuat masyarakat bertanya-tanya dimana keberadaan naskah final dari UU Cipta Kerja karena publik dan anggota DPR belum dapat mengakses naskah UU tersebut.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan alasannya.
Pimpinan Badan Legislasi sempat membagikan draf RUU Cipta Kerja dengan nama penyimpanan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" kepada awak media. Substansi di dalam dokumen setebal 905 halaman itu disebut yang disahkan di dalam rapat paripurna.
Namun, pada Senin (12/10/2020), beredar kembali draf UU Cipta Kerja yang lain dengan judul 'RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN' setebal 1.035 halaman.
Baca Juga: Diperbarui Lagi, Draf RUU Cipta Kerja Kini Berjumlah 812 Halaman
Dalam hari yang sama, pada malam harinya, beredar kembali draf lain dengan jumlah halaman yang berbeda dengan nama penyimpanan 'RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN'.
Keabsahan kedua dokumen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Azis menjelaskan, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 488 halaman. Namun, dengan adanya halaman penjelasan pada pasal-pasal tersebut, total ketebalan Omnibus Law UU Cipta Kerja mencapai 812 halaman.
"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara dan Kompas.com.
Baca Juga: Beredar Banyak Versi, DPRD Kalsel Minta DPR RI Ungkap Draf Resmi