Find Us On Social Media :
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Kompas.com/Garry Lotulung)

8 Aktivis KAMI Ditangkap, Guru Besar Unpad: Dari Situ Bisa Berkembang ke Otak Pelaku

Muhamad Alpian - Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:05 WIB

Sonora.ID - Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh sejumlah elemen berakhir ricuh di beberapa wilayah di Indonesia pada pekan lalu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap 8 aktor yang diduga kuat sengaja menciptakan kerusuhan serta merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi demonstasi.

Delapan orang tersebut merupakan aktivisi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka di tangkap di beberapa daerah seperti Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diamankan, Polisi Ungkap Isi Grup WA: Isinya Ngeri!

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai penangkapan tersebut merupakan jawaban dari tujuh sikap pemerintah atas aksi yang sudah berujung rusuh.

Salah satunya yakni akan menindak tegas pelaku anarkis yang bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Serta bersikap dengan tegas untuk memproses hukum pada para pelaku yang menunggangi aksi anarkis dan kriminal.

"Pemerintah sudah tegaskan akan tindak tegas pelaku dan otak pelaku demo rusuh. Ini Bukan KAMI secara organisasi ya. Karena Pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat", ujar Muradi kepada Kompas TV Selasa (13/10/2020).