Find Us On Social Media :
Ilustrasi anggota TNI ()

Oknum TNI yang Terbukti Bersenggama dengan Junior Sesama Jenis Dipecat

Sienty Ayu Monica - Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:32 WIB

Sonora.ID – Kasus terkait anggota TNI yang terlibat dengan LGBT menghebohkan internal TNI.

Salah seorang prajurit berinisial PP dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan junior sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: 20 Prajurit Terindikasi LGBT Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Majelis mengungkapkan, terdakwa melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat, utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Baca Juga: Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP