Find Us On Social Media :
Bioskop di Balikpapan Sudah Diperbolehkan untuk Kembali Beroperasi (Sonora/Debi Aditya)

Bioskop di Balikpapan Sudah Diperbolehkan untuk Kembali Beroperasi

Debi Aditya - Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:30 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mulai 22 Oktober 2020 memperbolehkan bioskop kembali dibuka, namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Dibukanya bioskop ini sesuai Surat Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Penanganana Covid-19.

Bioskop sudah mulai diperbolehkan buka dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di kota Balikpapan selama 14 hari terakhir semakin membaik dimana kota Balikpapan sudah keluardari zona merah dan kini berada pada zona oranye," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Baca Juga: Selain ke Bioskop, Ini 9 Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Masa PSBB Transisi

Rizal mengungkapkan, bioskop diperbolehkan buka dengan syarat  penonton tidak diperkenankan makan dan minum selama berada di ruangan theater, pemesanan tiket melalui online, memberikan tanda jarak yang jelas minimal 1 meter pada area antrian tunggu, memperhatikan kebersihan filter AC, dan mengusahakan adanya sirkulasi theater.

Pihak bioskop juga memberikan tanda silang pada tiap tiap tempat yang tidak boleh digunakan untuk menjaga jarak, dengan maksimal jumlah penonton hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk theater, serta durasi waktu pemutaran film untuk 1 kali pertunjukan maksimal 2 jam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemerintah kota Balikpapan mulai 22 Oktober memperbolehkan bioskop kembali dibuka, namun dengan persyaratan pengusaha bioskop harus mengikuti protokol kesehatan.Dibukanya bioskop ini sesuai Surat Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Penanganana Covid 19. “Bioskop sudah mulai diperbolehkan buka dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di kota Balikpapan selama 14 hari terakhir semakin membaik dimana kota Balikpapan sudah keluar dari zona merah dan kini berada pada zona oranye,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Rizal mengungkapkan, bioskop diperbolehkan buka dengan syarat penonton tidak diperkenankan makan dan minum selama berada di ruangan theater, pemesanan tiket melalui pelayanan secara online, memberikan tanda jarak yang jelas minimal 1 meter pada area antrian tunggu, memperhatikan kebersihan filter AC dan mengusahakan adanya sirkulasi theater, memberikan tanda silang pada tiap-tiap tempat yang tidak boleh digunakan untuk menjaga jarak dengan maksimal jumlah penonton hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk theater, serta durasi waktu pemutaran film untuk 1 kali pertunjukan maksimal 2 jam . . Video by : Reporter @debi6870 Website/Streaming/Podcast : www.radiosmartfm.com/balikpapan Youtube/FB/Fanpage : smartfmbalikpapan IG/Twitter : @smartfm_bpn Kunjungi juga www.sonora.id . #ayodengarradio #radiosmartfm978 #Radiolawancovid19 #KGRadioNetwork #jurnalbalikpapan

A post shared by 97.8 SmartFM Balikpapan (@smartfm_bpn) on

Baca Juga: XXI Duta Mall Banjarmasin Tutup Lagi, Manajemen Akui Belum Dapat Izin