Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mulai 22 Oktober 2020 memperbolehkan bioskop kembali dibuka, namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Dibukanya bioskop ini sesuai Surat Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Penanganana Covid-19.
“Bioskop sudah mulai diperbolehkan buka dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di kota Balikpapan selama 14 hari terakhir semakin membaik dimana kota Balikpapan sudah keluardari zona merah dan kini berada pada zona oranye," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Baca Juga: Selain ke Bioskop, Ini 9 Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Masa PSBB Transisi
Rizal mengungkapkan, bioskop diperbolehkan buka dengan syarat penonton tidak diperkenankan makan dan minum selama berada di ruangan theater, pemesanan tiket melalui online, memberikan tanda jarak yang jelas minimal 1 meter pada area antrian tunggu, memperhatikan kebersihan filter AC, dan mengusahakan adanya sirkulasi theater.
Pihak bioskop juga memberikan tanda silang pada tiap tiap tempat yang tidak boleh digunakan untuk menjaga jarak, dengan maksimal jumlah penonton hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk theater, serta durasi waktu pemutaran film untuk 1 kali pertunjukan maksimal 2 jam.
Baca Juga: XXI Duta Mall Banjarmasin Tutup Lagi, Manajemen Akui Belum Dapat Izin