Medan, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyidang 38 pasangan dalam sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai.
Nikah massal tersebut dilakukan dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Sumut, Eko Irawan menyampaikan pelaksanaan nikah massal dilaksanakan dua hari (15-16 Oktober) untuk menghindari kerumuman dan menerapkan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Respon DPRD Makassar Soal Nikah Massal Saat Pandemi Covid-19
“Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akte kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut,” katanya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pengadilan Agama Binjai, Kementerian Agama Binjai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.
Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya, agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya sebagai warna negara.
Baca Juga: 431 Pasangan Nikah Massal Semarakkan Hut Kota Makassar