Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar menyayangkan lambatnya pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan sesuai aturan, seharusnya APK resmi dari KPU sudah tersedia sejak Pilkada memasuki tahap kampanye. Tepatnya 26 September lalu.
Pihaknya telah melayangkan surat keberatan yang isinya meminta penyelenggara pemilu segera mencetak dan menyebar APK di lokasi yang ditetapkan. Hal ini penting guna meminimalisir pelanggaran.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Makassar 2020, KPU Belum Pasang APK
"Kami sudah surati KPU. Permintaan itu juga kita sampaikan dalam rapat terakhir untuk menyegerakan pengadaan APK resmi ini sehingga kampanye Pilwali Makassar ini lebih tertata,” kata Nursari saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, (16/10/2020).
Saat ditanyakan perihal baliho dan spanduk yang ada di beberapa ruas titik di jalanan, Nursari memastikan bahwa APK tersebut merupakan milik paslon itu sendiri dan bukan yang dari KPU.
"Kami telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait karena yang punya wewenang mengekseskusi bukan Bawaslu tapi Pemda melalui Satpol PP," jelasnya.
Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya selama tahapan kampanye Pilkada Makassar 2020.
Baca Juga: Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020