Banjarmasin, Sonora.ID – Warga Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Helmi Mardani, mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan terkait ganti rugi lahan milik keluarganya yang tidak jelas.
Lahan yang terdampak proyek pengerjaan Jalan Lingkar Mataraman – Sungai Ulin itu menurutnya tak diganti rugi sesuai dengan nilai seharusnya.
Berdasarkan penilaian tim apprasial, lahan milik Helmi pada tahun 2018 lalu saat pembebasan dilakukan sebesar Rp 166.000 per meter persegi yang lebih rendah dari harga sebelumnya di tahun 2014, yakni sebesar Rp 220.000 per meter persegi.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Dukung Polda Kalsel Pindah Markas ke Banjarbaru
“Tanah kami ini lokasinya tepat berada di pinggir jalan utama atau jalan beraspal,” tuturnya ketika berada di DPRD Kalimantan Selatan untuk mengadukan nasibnya.
Sementara untuk tanah yang berada di belakang justru dihargai lebih mahal, yakni sebesar Rp 200.000 per meter persegi.
Ia menilai pemerintah sudah bertindak sepihak dan semena-mena terhadap dirinya dan keluarga dengan tidak memberikan ganti rugi yang setimpal.
Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup titik proyek pembangunan jalan yang melintasi lahan miliknya, sebagai bentuk nyata dari protes terhadap sikap pemerintah jika tidak segera menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga: Putuskan Nginap, Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo Datang ke Kalsel