Semarang, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjamin seluruh warga Kota Semarang memiliki hak untuk memilih calon pemimpin Kota Semarang.
Termasuk pasien Covid-19 yang sedang isolasi maupun dirawat. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengemukakan hal tersebut usai rapat pleno terbuka rekap data pemilih sementara dan tetap pada Rabu (14/10/2020).
Dia kemudian membeberkan prosedur agar pasien Covid-19 bisa memberikan hak suara saat pemilihan nanti. Semua akan dijamin hak pilihnya.
Baca Juga: KPU Belum Cetak APK, Kampanye Pilkada Makassar 2020 Rawan Pelanggaran
KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus untuk melayani penyaluran hak pilih bagi pasien COVID-19. KPPS berasal dari tim medis rumah sakit setempat, sehingga protokol kesehatan tetap dipatuhi.
"Mereka nanti dilayani setelah jam 12.00 WIB. Perlakuannya mereka yang sakit sama seperti mereka yang memiliki KTP Semarang atau surat keterangan tapi belum terdaftar di DPT," jelasnya.
Ia menerangkan, jumlah pasien di rumah sakit maupun rumah dinas sangat fluktuatif atau selalu berubah.
Baca Juga: Pohon Setinggi 10 Meter Tumbang di Semarang, Dua Pengendara Motor Jadi Korban