Find Us On Social Media :
Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Badung akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2021. ()

Pemilihan Perbekel Serentak di Badung Akan Dilaksanakan 7 Februari 2021

I Gede Mariana - Senin, 19 Oktober 2020 | 16:50 WIB

Denpasar, Sonora.IDPemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Badung akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2021. Dalam Pilkel serentak ini, ada 34 jabatan perbekel yang akan diperebutkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budi Argawa mengatakan bahwa tahapan pilkel serentak sudah diatur dalam SK Bupati Badung Nomor: 79/0419/HK/2020, tertanggal 21 September 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa sesuai jadwal dalam SK Bupati, saat ini sedang dalam pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa oleh BPD.

Baca Juga: Denpasar Festival ke-13 Tahun 2020 Dibuka Virtual selama 3 Bulan

Budi Argawa menjelaskan untuk tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon perbekel tanggal 14 -20 Desember 2020. Calon perbekel tiap desa maksimal 5 orang, jika lebih akan dilakukan seleksi tambahan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi Argawa menerangkan Calon perbekel juga memiliki masa kampanye mulai tanggal 1-3 Februari 2021. Pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon perbekel terpilih akan dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 7 Februari 2021.

Dan untuk pelantikan perbekel terpilih sesuai jadwal, akan direncanakan antara tanggal 8 Februari sampai 19 April 2021
Budi Argawa menambahkan Pada pelantikan nanti, juga akan tergantung ada tidaknya sengketa pada pilkel nanti. Dimana pelaporan pelanggaran pilkel, tindaklanjut laporan, hingga penyelesaian sengketa diberikan waktu dari tanggal 8 -16 Februari 2021.

Dan pihaknya juga menjeelaskan bahwa untuk pelaksanaan Pilkel Serentak akan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Penanganan Covid-19.