Semarang, Sonora.ID - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi bertemu dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jateng. Hal tersebut merupakan langkah untuk penggalangan cipta kondisi demo menolak Omnibus Law secara damai.
Berbagai hal didiskusikan dan dibahas dalam pertemuan tersebut. Di antaranya terkait tindakan represif aparat dalam penanganan unjuk rasa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda saat bertemu perwakilan mahasiswa bertempat di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Kapolda Kalsel Paparkan Strategi dan Keberhasilan dalam Kunker Komisi III DPR RI di Banjarmasin
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang Kapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (16/10/2020). Kapolda menyampaikan, dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999. Menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang.
"Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian," ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut sesuai regulasi.
Baca Juga: Elemen BEM SI Berkumpul di Patung Kuda Untuk Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja