Find Us On Social Media :
salah seorang warga Banjarmasin kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Sebulan Lebih Diterapkan, Warga Banjarmasin Diklaim Mulai Patuh Prokes

Juma Muhammad - Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Lebih dari satu bulan sudah pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan CoVID-19 di Banjarmasin.

Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020, tim penegak protokol kesehatan yang berasal dari berbagai pihak pun sudah menyusuri beberapa tempat.

Target utamanya adalah warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Sanksi yang menghadang pun mulai dari sanksi sosial, hingga sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Lantas sejauh manakah efektivitas penerapannya di lapangan?

Baca Juga: Kota Semarang Ditargetkan Zona Hijau Pada Desember Sebelum Pilkada

Tim Penegakan Protokol Kesehatan CoVID-19 Kota Banjarmasin mengklaim perkembangan yang signifikan dari perubahan perilaku masyarakat Kota Seribu Sungai pasca operasi yustisi yang berlangsung 45 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengatakan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Polresta, Kodim 10/07 dan Dishub disyukurinya telah membuat perilaku masyarakat yang tadinya enggan menggunakan masker kini sudah disiplin protokol kesehatan.

"Alhamdulillah masyarakat sudah banyak yang disiplin protokol kesehatan dari pantauan penegakkan disiplin kami laksanakan. Perubahan perilaku ini berangsur membaik," bebernya saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balaikota Banjarmasin.

Baca Juga: Pilkada Tertib Aman Sesuai Prokes, Khofifah: Tim Nakes Bisa Disupport Bupati/Walikota.