Semarang, Sonora.ID - Buntut aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, ratusan massa pendemo ditangkap. Sebanyak 4 mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan pelanggarannya dan 189 lainnya dilepas.
Aksi demonstrasi ribuan dan mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, diwarnai kericuhan, Rabu, 7 Oktober 2020 lalu. Ujungnya 269 pendemo ditangkap, dikumpulkan di dalam gedung DPRD Jawa Tengah dan selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
Terkini, Setelah sekitar tiga belas hari ditahan di Mapolrestabes Semarang, empat mahasiswa dari dua perguruan tinggi swasta dan satu perguruan tinggi negeri akhirnya dilepas dan resmi jadi tahanan kota, Selasa (20/10) sekitar pukul 01.00.
Baca Juga: Kerahkan Ribuan Peserta, Besok Buruh Kalsel Gelar Aksi Turun ke Jalan
Pelepasan tersebut setelah penangguhan penahanan keempat mahasiswa yang berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan saat menggelar unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, di depan Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang Selatan pada Rabu (7/10) dikabulkan penyidik Polrestabes Semarang.
"Resmi dikabulkan pukul 23.45, tapi karena masih ada proses administrasi dan penyampaian orang tua, mereka (empat mahasiswa) baru keluar pukul 01.00," ungkap Kuasa Hukum empat mahasiswa tersebut, Suseno dari Lembaga Badan Hukum Ratu Adil, kemarin.
Meski sudah dipulangkan atau bebas, lanjut dia, keempat mahasiswa tersebut harus datang ke Polrestabes Semarang untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ribuan Mahasiswa Kembali Demo di Istana