Semarang, Sonora.ID - Pemprov Jawa Tengah melanjutkan kebijakan relaksasi pajak berupa pemutihan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebutkan kebijakan pemutihan denda kali ini hanya berlaku untuk jenis pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Jateng membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk periode 19 Oktober-19 Desember 2020. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pihak Bapenda Jateng melalui media sosial Twitter-nya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak
Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk meringankan beban masyarakat.
Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.
Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.
Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.
Baca Juga: Pajak Restoran Jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Banjarmasin