Find Us On Social Media :
Brigjen Awi Setiyono ()

Brigjen EP yang Terlibat Kasus LGBT Sudah Dinonjobkan Hingga Pensiun

Sienty Ayu Monica - Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Sonora.ID – Jenderal polisi yang terlibat dengan kasus lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT), Brigjen EP telah mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga ia pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP menunjukkan ketegasan dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di internal Korps Bhayangkara.

"Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP

Menurut Sahroni, orientasi seksual LGBT sebenarnya masuk ke dalam ranah pribadi masing-masing orang.  Hanya saja, Brigjen EP berkarir dan merupakan anggota Polri aktif.

Dimana Polri memiliki aturan tersendiri yang berlaku di lingkungannya. Maka, saat Brigjen EP melanggar hal tersebut, tentu ada sanksi yang diberikan.

"Di internal Polri sendiri ada aturan mengenai LGBT ini dan sudah tentu aturan tersebut harus dipatuhi seluruh anggotanya," kata Sahroni.

Baca Juga: Oknum TNI yang Terbukti Bersenggama dengan Junior Sesama Jenis Dipecat