Banjarmasin, Sonora.ID - Pembangunan tiga buah jembatan mendapat sorotan dari DPRD Banjarmasin karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yakni Jembatan Hantung Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil, Kec. Banjarmasin Selatan, Jembatan HKSN dan Jembatan Kelayan 4.
Sorotan ini sebenarnya sudah mulai terjadi sejak insiden robohnya susunan besi pile cap Jembatan HKSN pada 24 September lalu.
Selanjutnya Komisi III DPRD kota Banjarmasin mendapati bahwa sejumlah pembangunan Jembatan juga tidak memiliki IMB.
Disampaikan Afrizal, Anggota Komisi III DPRD kota Banjarmasin, bahwa Ia mengetahui adanya proyek pembangunan jembatan di Banjarmasin yang tidak memiliki IMB.
Baca Juga: Warga Nego Sisa Material Proyek Jembatan Pulau Bromo untuk Membangun Rumah
"Kami juga sudah mendengar pernyataan dari PUPR dan terkejut. Karena pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat ternyata membuat suatu bangunan yang justru tidak memiliki IMB seperti mana selayaknya sesuai dengan SOP yang sudah ada," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, Kamis (22/10).
Ia mengatakan, bahwa Komisi III masih melakukan peninjauan di sejumlah titik. Khususnya terhadap kondisi Jembatan Pulau Bromo yang merupakan mega proyek di Banjarmasin.
Dengan mengetahui bahwa adanya proses pembangunan yang dilakukan Pemko Banjarmasin tidak memiliki IMB, Ia menilai kemungkinan besar ada sejumlah proyek lain yang melakukan hal sama.
Baca Juga: Dikunjungi Ibnu Sina, Warga Sungai Andai Ingin Pembangunan Puskesmas & Jembatan Alternatif