Palembang, Sonora.ID - Beberapa waktu yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipercaya oleh pemerintah untuk menyiapkan data nomor rekening pekerja.
Data tersebut, kemudian digunakan bagi setiap tenaga kerja yang memenuhi kriteria dalam menerima bantuan subsidi upah/gaji.
Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen
Menurut Kepala BP Jamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi, para pekerja tadi, menerima bantuan setiap bulan sebesar 600 ribu.
“Selama empat bulan,” ujar Zain Setyadi, saat membacakan sambutan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, dalam acara Pembukaan Sosialisasi Penghargaan Paritrana dan Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020, Kamis (22/10), di Hotel Aston, Jalan Basuki Rahmat Palembang.
Baca Juga: BPJSTK Beri Waktu Perbaikan Hingga 8 Oktober Bagi Penerima Yang Belum Terima Subsidi